Non-Cancellation Period di Bursa Efek Indonesia: Pengertian, Jadwal, dan ManfaatPenulis : Dento Budijaya Putra Jakarta, 12 Desember 2025 – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan Non-Cancellation Period pada sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Pra-Penutupan (Pre-Closing). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00003/BEI/04-2025. Apa Itu Non-Cancellation Period? Non-Cancellation Period adalah periode khusus di mana order jual atau beli yang sudah masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan. Meski begitu, investor tetap bisa memasukkan order baru selama periode ini berlangsung. Aturan ini bertujuan menciptakan pasar yang lebih transparan dan mengurangi praktik manipulasi. Jadwal Non-Cancellation Period di BEI
Prosedur Non-Cancellation Period akan dilaksanakan pada Hari Senin, 15 Desember 2025, berikut untuk prosedur yang akan dilakukan; Sesi Pra-Pembukaan 1.Pukul 08.56.00 - 08.59.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli. 2.Pukul 08.56.00 - 08.57.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli. Sesi Pra-Penutupan 1.Pukul 15.56.00 - 16.01.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli. 2.Pukul 15.56.00 - 15.59.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli. Mengapa Aturan Ini Penting? Penerapan Non-Cancellation Period memberikan beberapa manfaat:
Informasi Lebih Lanjut Detail aturan ini dapat diakses melalui lampiran yang kami berikan. |
Archives
December 2025
Categories |
RSS Feed